FISCUS Factoring System merupakan sistem transaksi keuangan di mana sebuah perusahaan menjual piutang usahanya (seperti faktur atau tagihan pelanggan yang belum dibayar) kepada pihak ketiga yang disebut factor. Pihak factor — yang umumnya merupakan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan khusus — membeli piutang tersebut dengan harga diskon dan memberikan dana tunai secara langsung kepada perusahaan penjual. Setelah transaksi dilakukan, factor bertanggung jawab untuk menagih pembayaran dari pelanggan yang memiliki kewajiban atas piutang tersebut.
Factoring merupakan salah satu modul terintegrasi yang ditawarkan oleh FISCUS, dirancang untuk membantu perusahaan mengelola piutang secara efektif dan mengoptimalkan operasional keuangan. Perusahaan kami menyediakan solusi Factoring yang komprehensif, menggabungkan efisiensi dan integrasi dalam satu sistem yang terpadu. Kami menawarkan layanan Factoring siap pakai untuk membantu bisnis memperoleh dana secara cepat, serta pengembangan layanan Factoring yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap klien.
FISCUS Factoring System menawarkan berbagai keunggulan sebagai solusi keuangan yang efektif bagi bisnis. Berikut beberapa keunggulan utama dari sistem factoring ini:
Lacak dan kategorikan pengeluaran secara efisien, sehingga memungkinkan kontrol dan analisis biaya yang lebih baik.
Factoring dengan hak tuntut (recourse) atau tanpa hak tuntut (without recourse). Factoring penuh (full factoring) atau pembiayaan faktur (invoice financing). Factoring piutang atau pembiayaan debitur.
Memantau seluruh data factoring melalui tampilan dashboard interaktif dan real-time.
Fitur pelaporan komprehensif untuk memantau Key Performance Indicator (KPI) serta menganalisis kinerja portofolio pembiayaan.